Syarat Pembuatan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 77 ayat (1), UU No.22 Tahun 2009, menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”. Baca lebih lanjut
Syarat Pembuatan KK
Lokasi Pembuatan | : Kantor Desa / Kelurahan |
Lama Proses | : 3 hari (jika persyaratan telah lengkap |
Biaya | : Ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). |
Persyaratan umum pembuatan KK:
- Surat Pengantar dari Pengurus RT dan RW;
- Kartu Keluarga Lama;
- KTP pemohon atau Kepala Keluarga;
- Surat Keterangan Pindah bagi warga baru;
- Surat Nikah atau Akta Cerai;
- Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran.
Data Dukung:
- Surat Pengangkatan Anak, bagi yang mengadopsi Anak.
- Surat Ganti Nama bagi yang namanya diganti;
- Surat Kehilangan yang KK-nya hilang;
- Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
- Untuk Mutasi, membawa KK asli dan Data Tambahan Anggota Keluarga.
- Bagi WNA Melampirkan pas Photo, STMD (Dokumen Imigrasi Lainnya);
Pengertian Kartu Keluarga:
- Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
- Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
- Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan.
Mutasi/Perubahan Data:
- Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Pindah, dan lain-lainnya, maka Kepala Keluarga wajib melaporkan ke Kantor Desa/Kelurahan setempat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.
- Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Pindah:
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka ketika mengurus Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga harus diserahkan kepada Kelurahan/Desa. Kemudian di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Kelurahan/Desa akan menerbitkan Kartu Keluarga yang baru.
Catatan Penting.
- Kartu Keluarga (KK) adalah merupakan Dokumen Negara, oleh karena itu KK tidak boleh dicoret, dirubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, maka Kepala Keluarga wajib melaporkan kepada Lurah/Desa setempat untuk menerbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
- Simpanlah KK bersama dengan dokumen penting lainnya seperti Ijazah, Surat Rumah, dan lainnya, secara bersamaan.
___
Persyaratan Pembuatan e-KTP.
Lokasi Pembuatan | : Kantor Desa / Kelurahan atau Kecamatan |
Lama Proses | : 2 Minggu (jika persyaratan telah lengkap) |
Biaya | : Ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). |
e-KTP
Penerbitan e-KTP Nasional akan menggantikan KTP konvensional yang selama ini berlaku di Indonesia. Dasar dari penerbitan eKTP adalah : bahwa KTP konvensional memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Baca lebih lanjut
Presiden SBY Umumkan Menkes, Wamen serta Ka.BKPM & BPN Yang Baru
Pada hari ini Rabu (13/6/2012), pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Teratai Istana Bogor, Presiden SBY telah mengumumkan jabatan dari Menteri Kesehatan, Wakil Menteri ESDM, Kepala BKPM, dan Kepala BPN yang baru.
Pengumuman tersebut adalah:
Menteri Kesehatan : Dr. Nafsiah Mboi SpA, MPH.
Wamen ESDM : Prof.Dr.Ir. Rudi Rubiandini
Kepala BKPM : Chatib Basri, Ph.D.
Kepala BPN : Hendarman Supanji, SH.
Diberitakan juga bahwa Pelantikan dilakukan besok Kamis (14/06/2012) bertempat di Istana Negara Jakarta.
JEB.
SURAT PERJANJIAN KERJA
Contoh IIA.: Perjanjian Kerja
SURAT PERJANJIAN KERJA
No.: JEB.0021 /SPK.HRD/I/2012
Pada hari ini, tanggal Satu bulan Januari, tahun 2012 bertempat di Kantor PT. JEB Indonesia telah dilakukan Perjanjian Kerja antara :