"JEB & Partners"

Advokat & Konsultan Hukum

Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur

 

TEMPO.COJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko ditahan di Rumah Tahanan Kompleks Polisi Militer Daerah Militer Jakarta Raya Guntur, Manggarai yang dimiliki KPK. “Sekitar pukul 18.15 tadi, penyidik melakukan penahanan terhadap Djoko Susilo selama 20 hari kedepan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK Senin 3 Desember 2012.

Penahanan dilakukan KPK setelah memeriksa Djoko selama kurang lebih delapan jam. Djoko yang ditemani oleh tiga orang pengacaranya keluar dari KPK sekitar pukul 18.15. (baca: Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani)

Sempat terjadi aksi dorong mendorong di pintu keluar gedung KPK dengan para wartawan saat Djoko akan dimasukan ke mobil tahanan KPK.

Mantan Kepala Korlantas Polri tersebut ditahan di rutan KPK di Denpom Guntur Kodam Jaya yang saat ini sudah memiliki 2 kamar yang siap menampung berisi empat orang tahanan.

Djoko akan menempati sel di rutan Guntur bersama dengan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar. Juga tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang telah dipindahkan ke rutan tersebut Kamis 29 November lalu.

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Sumber : www.tempo.co

3 Desember 2012 - Posted by | Hukum & Kriminal

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar